
*LAHAT* – Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat. Penangkapan dilakukan kurang dari 4 jam setelah laporan diterima.
“Kami menerima laporan dari korban pada Minggu (5/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Kurang dari 4 jam, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Polres Lahat, AIPTU Liespono, S.H., Selasa (7/7).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial Febriansyah (37) dan Sadam Husin (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui AIPTU Liespono menjelaskan kronologi kejadian.
“Korban atas nama Randi Okta Dinata (37) melaporkan kehilangan satu unit parabola, satu kipas angin merek Turbo warna merah, dan satu kipas angin Maspion warna putih yang sudah rusak,” jelasnya.Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 juta. “Barang-barang itu diambil dari samping rumah korban,” tambah Liespono.
Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga membongkar parabola menggunakan kunci ukuran 12 dan kunci inggris. “Mereka membongkar parabola yang terpasang di samping rumah korban dengan menggunakan kunci 12 dan kunci inggris,” kata Liespono.
Setelah mengambil barang, para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor. “Seluruh barang hasil curian dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah nopol BG 8383 SR,” terangnya.Mendapat laporan, Tim Jagal Bandit langsung melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah sekitar pukul 20.40 WIB hari Minggu itu juga, kedua pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing,” ungkapnya.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Yang kita amankan ada satu unit parabola, dua unit kipas angin, satu kunci 12, satu kunci inggris, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” sebut Liespono.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.(*)
